Mahkamah Agung Tolak Uji Materiil Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Sumber Gambar: Wikipedia Commons

Mahkamah Agung (MA) tolak permintaan Hak Uji Materiil (HUM) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Kamis (14/4/22).

Hal ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam siaran persnya, Senin (18/4/22).

“Kabar gembira untuk kita semua, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan hak uji materiil (HUM) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat,” kata YLBHI-LBH Semarang.

Sebelumnya, sebagai bentuk dukungan terhadap Permen PPKS, YLBHI-LBH Semarang bersama Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah Anti Kekerasan Seksual telah mengadakan Konferensi Pers sekaligus mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Koordinator HUM Kepaniteraan MA Republik Indonesia Arif Donovan.

“Memberikan rekomendasi untuk menolak permohonan HUM yang diajukan kepada Mahkamah Agung melalui beberapa dalil argumentasi yang disampaikan,” terangnya.

Disahkannya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada 12 April 2022, serta putusan penolakan uji materil ini menurut YLBHI-LBH Semarang merupakan kabar baik demi terwujudnya penyediaan ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“Sekali lagi selamat untuk kita semua, mari berjuang terus untuk menciptakan ruang aman bagi semua,” tutupnya.

Reporter: Ian
Penulis: Dini
Editor: Rilanda

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back To Top