
Berbagai elemen masyarakat dari buruh, mahasiswa, dan jurnalis melakukan aksi pada Hari Buruh Internasional di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Semarang pada Kamis (1/5/2025). Massa aksi melakukan orasi dan membaca berbagai tuntutan atas ketidakadilan yang dialami oleh kaum buruh.
Lukman Nulhakim, koordinator dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menyampaikan beberapa isu yang diangkat, seperti perlindungan terhadap upah karyawan, pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), perampasan aset bagi koruptor, permasalahan tentang outsourcing, jaminan kepastian hukum terhadap ketidakikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan pesangon.
“Kawan garmen dan tekstil, yang sering kita temui banyak perusahaan belum berserikat diupah di bawah UMK, kedua masih banyak di kawasan kita menggunakan pekerja Outsourcing” ungkap Lukman.
Oleh karena itu, Lukman berharap bahwa aksi May Day tidak hanya sekadar foya-foya dan berbagi doorprize, karena hal tersebut bakal merubah mindset serta mengaburkan sejarah. Hari Buruh Internasional merupakan perjuangan yang ingin mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kemerdekaan.
“Kaum buruh harus disejahterakan karena itu menjadi tanggung jawab negara. Bentuk perlawanan kita menyampaikan orasi-orasi ataupun isu yang kita perjuangkan,” imbuhnya.
Salah satu perwakilan Aliansi Mahasiswa Papua bernama Melki menuntut untuk menumbangkan kapitalisme yang selalu menindas rakyat. Tidak hanya sampai di situ, dia juga menuntut pembukaan akses terhadap jurnalis internasional, nasional, dan lokal untuk masuk ke tanah Papua karena sampai sekarang masih ada pelarangan terhadap jurnalis dari pemerintah Indonesia.
“Sampai sekarang jurnalis yang dari internasional atau nasional yang datang ke Papua dilarang oleh negara Indonesia,” ujar Melki.
Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), mengatakan bahwa perempuan yang bekerja di berbagai perusahaan masih mengalami diskriminasi atas hak menstruasi, hak cuti hamil, hak layak upah dan akses terhadap ruang laktasi, sehingga sampai sekarang perempuan masih mengalami beban ganda.
Selain itu, kasus pelecehan seksual juga masih banyak terjadi. Data dari LBH APIK tahun 2024 mencatat terdapat 102 perempuan korban kekerasan seksual yang salah satunya adalah perempuan pekerja. Selama menangani kasus tersebut, Rara mengatakan cukup kesulitan karena tidak mendapatkan ruang-ruang keadilan di lingkungan perusahaan. Maka dari itu, dia berharap para pelaku usaha menerapkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia mengimplementasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, membentuk posko pengaduan, membentuk satuan tugas untuk terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap pekerja di perusahaan perusahaan mereka,” harapnya.
Reporter: Irsyad, Polo, Diaz, Lia, Wildan, Iyock, Rana, Ijas, Iqbal, Damar, Ale, Sania, Joy
Penulis: Diaz
Editor: Alena