
Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menggelar aksi di depan Kantor Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (28/04/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap proses pelaporan tindakan premanisme yang dilakukan PT Laju Perdana Indah (LPI). Seruan aksi ini diikuti oleh mahasiswa dan beberapa petani yang hadir sebagai perwakilan para petani Pundenrejo.
Aksi ini adalah buntut dari sengketa lahan antara petani Pundenrejo dengan PT LPI. Pada awalnya lahan seluas 7,3 hektar itu adalah lahan milik nenek moyang masyarakat Desa Pundenrejo, namun pada tahun 2001, PT LPI mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.
Tetapi fakta yang terjadi justru berbeda, lahan itu tidak digunakan untuk mendirikan bangunan dan hanya dibiarkan kosong. HGB PT LPI atas lahan tersebut habis pada tahun 2024 yang membuat para petani ingin mengambil alih hak atas lahan mereka.
PT LPI justru mengintimidasi warga dengan melakukan tindakan premanisme sejak 2021. Bahkan TNI dan Polisi juga terlibat dalam aksi intimidasi yang dilakukan PT LPI ini. Aksi premanisme ini terbukti dari robohnya aup-aupan (Joglo Juang) milik Germapun. Tak hanya itu pada kamis 24 April 2025, kembali terjadi aksi perobohan yang kali ini adalah rumah warga.
M. Safali, Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menjelaskan bahwa tujuan mereka mendatangi Polda Jateng adalah untuk melaporkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh PT LPI. Pihak Polda sendiri menerima laporan tersebut meski tidak bisa langsung menindaklanjuti.
“Padahal hari ini kita sudah mengantongi saksi warga, saksi secara langsung, tapi sayangnya kita belum mendapatkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) maupun surat berita acara pemeriksaan. Intinya hari ini hanya mengklarifikasi, pihak Polda mempelajari kasusnya dan mengklarifikasi,” ujarnya.
Mohammad, salah satu petani yang menjadi orator menjelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk rasa muak para petani terhadap PT LPI yang telah bertindak semena-mena terhadap para petani.
“Tujuan dari aksi ini untuk menindaklanjuti, melapor, atas kesemena-menaannya PT LPI, terhadap perobohan aup-aupan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa laporan pada hari ini bukanlah yang pertama, karena sebelumnya mereka sudah melapor namun tidak pernah ditanggapi secara serius oleh pemerintah.
“Sebelumnya sudah tiga kali ini (mengajukan laporan -red), tapi tanggapannya kayak gitu, iya nanti diproses, nanti diproses, gitu terus.” ujarnya
Setelah melakukan aksi di depan Polda Jateng, massa kemudian berpindah ke lokasi kedua yakni Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.
Safali menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan di depan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng adalah untuk memberikan bukti perusakan yang dilakukan oleh PT LPI.
“Hari ini kami mendatangi ATR/BPN kurang lebih ingin mengirimkan surat mengenai soal objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang akan dilakukan oleh warga. Warga menginginkan supaya tanah yang saat ini bersengketa dengan pihak LPI supaya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seperti itu,” ujarnya

Aksi ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan petisi yang diusulkan oleh mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang bertujuan memberikan dukungan kepada para petani Pundenrejo. Setelah itu dilanjutkan oleh pernyataan sikap yang dipimpin oleh salah seorang petani perempuan.
Pernyataan sikap tersebut berisi empat poin. Poin yang pertama berisikan poin yang mengutuk aksi premanisme PT LPI terhadap para petani Pundenrejo, dilanjut dengan poin kedua yang berisi tuntutan kepada menteri ATR/BPN RI untuk menolak hak baru PT LPI atas lahan tersebut, poin ketiga berisi tuntutan para petani terhadap Kapolda Jateng untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, dan yang terakhir berisi tuntutan terhadap Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera mendesak PT LPI yang telah melanggar HAM.
Reporter: Lia, Arya
Penulis: Arya
Editor: Cattleya