Majelis Hakim Vonis Dua Mahasiswa Kasus May Day Dua Bulan Penjara

Dok. Hayamwuruk/Joi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutus dua terdakwa kasus aksi May Day 2025, Resky Setia Budi dan M. Rafi Susanto, dengan vonis dua bulan tiga hari penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (07/10/2025) di Pengadilan Negeri Semarang. Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang saat aksi berlangsung pada 1 Mei 2025 di kawasan Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan, Semarang.

Majelis menyatakan para terdakwa terbukti menahan seorang peserta aksi bernama Eka Romandona, yang diketahui merupakan anggota kepolisian. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.14 WIB ketika terdakwa memeriksa barang pribadi milik Eka, termasuk telepon genggamnya, serta meminta korban untuk ikut mereka. Hakim menilai tindakan tersebut telah membatasi hak kebebasan seseorang.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, dan pertimbangan meringankan diberikan karena keduanya masih berusia muda serta telah menjalani masa tahanan kota sejak 13 Mei 2025. Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi pakaian, sepatu, serta rekaman video kejadian di lokasi.

Penasihat hukum terdakwa, Yosua Mendrofa, menyambut putusan tersebut dengan apresiasi terhadap majelis hakim yang dinilai objektif dalam mempertimbangkan faktor meringankan. “Kita apresiasi majelis yang memperhatikan hal-hal meringankan dari para terdakwa, karena di hari H situasinya memang chaos,” ujarnya.

Meski demikian, Yosua menyebut pihaknya masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa yang berada di luar Semarang, untuk menentukan sikap setelah ini,” tambahnya. Ia juga menyebut masih menghitung kembali total masa penahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip, Adam Firdaus, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, tindakan kedua mahasiswa itu tidak seharusnya dipidana karena terjadi dalam konteks penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi. 

“Senangnya mereka enggak dipenjara, tapi seharusnya ini tidak dipidanakan. Banyak unsur yang secara hukum pun enggak masuk,” ujarnya.

Adam menegaskan mahasiswa lintas kampus akan terus mengawal perkembangan perkara ini, termasuk tujuh terdakwa lain dalam kasus serupa. Sebelumnya, BEM Undip bersama sejumlah organisasi mahasiswa telah menyerahkan amicus curiae atau naskah sahabat peradilan sebagai bentuk dukungan hukum bagi para terdakwa.

Ia berharap kasus ini tidak menjadi preseden bagi pembatasan ruang berekspresi. “Jangan sampai pengalaman ini jadi alat legitimasi bagi aparat untuk mempidanakan kita saat menyuarakan hak,” tegasnya.

Sidang pembacaan putusan kasus May Day menandai berakhirnya rangkaian persidangan yang berlangsung sejak pertengahan tahun. Meski vonis telah dijatuhkan, penasihat hukum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menimbang langkah lanjutan, sementara mahasiswa berkomitmen mengawal prosesnya hingga tuntas.

Reporter: Irsyad, Joi, Lia, Rana
Penulis: Joi
Editor: Diaz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top