TAJI Kecam Tindakan Polisi Terhadap Wartawan Pers Mahasiswa UIN Suaka

Dok. galamedianews.com
Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) mengecam tindakan aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung yang menghalangi jurnalis saat meliput aksi penolakan Rumah Deret di Kantor Walikota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis siang (12/4/18).

Dalam rilis yang diterima Hayamwuruk, Kamis, (12/4/18) Ari Syahril Ramadhan, salah satu anggota TAJI menjelaskan kekerasan tersebut menimpa Muhammad Iqbal, Jurnalis Pers Mahasiswa Suaka Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang sedang  meliput aksi penolakan pembangunan Rumah Deret di Gerbang Kantor Walikota Bandung, Kamis siang (12/4).

Menurut Ari, saat di lokasi Iqbal sedang mengambil gambar beberapa anggota polisi yang tengah menyeret sejumlah peserta aksi. Namun, saat tengah mengambil gambar tersebut, Iqbal ditarik oleh seorang anggota polisi dari Polrestabes Bandung.

Ari menambahkan polisi langsung meminta  kartu pers Iqbal dan saat itu juga Iqbal langsung memperlihatkan kartu persnya. Namun, kata Ali, polisi tersebut malah menarik Iqbal masuk ke dalam truk Pengendalian Massa (Dalmas).

Di sana Iqbal malah diintimidasi untuk meminta hasil fotonya dihapus. Selain foto yang dihapus, Ari menjelaskan polisi tersebut menyita kartu pers dan mengambil foto muka Iqbal.

 Ari menambahkan polisi juga melakulan tindakan kekerasan dengan cara menonjok wajah Iqbal sebanyak dua kali. Hingga pelipis wajah Iqbal saat ini mengalami memar.

Ari mengecam atas tindakan polisi tersebut, karena telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Pasal 8, yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Ia menambahkan dalam UU Pers Pasal 18 disebutkan, pihak yang menghalang-halangi tugas seorang jurnalis masuk dalam pelanggaran hukum pidana.

“Itu bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.

Ari menjelaskan selain itu,  TAJI juga turut mengecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi. Menurut Ari, tindakan tersebut merupakan pemberangusan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

“Tiga massa aksi mengalami tindak kekerasan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Sariningsih,” terang Ari.

Penulis: Ulil
Editor: Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top