FSM Turunkan Syarat Pencalonan Ketua BEM Dari Madya Ke Dasar

Sumber gambar: Instagram @sm_fsmundip

Hasil Musyawarah Mahasiswa (Muswa) Fakultas Sains dan Matematika (FSM) pada Jumat (11/12/2020) lalu sepakat untuk menurunkan syarat pencalonan ketua BEM FSM dari madya ke dasar. Hal ini lantaran satu-satunya pasangan calon (paslon) yang mendaftar gugur karena tidak lolos seleksi berkas.

Sebelumnya, pada Rabu (09/12/2020), Surya Faqih selaku Ketua Panlih FSM menuturkan bahwa satu-satunya paslon yang mendaftar tidak lolos seleksi berkas dan dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat LKMM-TM. Imbasnya, Panlih pun menyerahkan wewenang Pemira kepada Senat FSM dan mengajukan permohonan untuk segera diadakan Sidang Istimewa.

“Mengingat semua paslon yang mendaftar tidak lolos seleksi pemberkasan, berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. Perlu diadakan Sidang Istimewa untuk membahas kelanjutan Pemira, terutama mengenai persyaratannya,” kata Surya.

Esoknya pada Kamis (10/12/2020), Senat FSM mengadakan Sidang Istimewa secara daring dan memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan Pemira serta rencana untuk mengadakan Muswa secepatnya.

Muswa pun diadakan pada Jumat malam (11/12/2020) secara daring dan memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Ketua dan Wakil BEM dari madya ke dasar. “Jadi goals utama dari Muswa kemarin itu ‘kan buat amandemen PPO, dan sudah terlaksana yaitu di pasal 17 untuk syarat kabem minimal telah/sedang mengikuti LKMM-TM itu diganti redaksinya,” kata Hanna anggota Senat FSM.

Setelah keputusan tersebut dikeluarkan, Senat FSM pun mengembalikan wewenang Pemira kepada Panlih untuk bisa menjalankan Pemira sebagaimana mestinya. Diketahui, Pemira FSM kini tengah memasuki masa kampanye pada 14-23 Desember 2020 dengan Dephen dan Anak Agung Ngurah Made Dewantara sebagai paslon tunggal.

Reporter          : Senja, Ian

Penulis             : Ian

Editor              : Zanu Triyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top