KMI Ditunda Karena Peserta Belum Puas Dengan Jawaban Paslon

Sumber gambar: Panlih FIB dalam KMI

Kongres Mahasiswa Istimewa (KMI) yang berlangsung pada Sabtu dan Minggu 12-13 Desember lalu ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal ini lantaran belum selesainya sesi tanya-jawab kepada pasangan calon (paslon) tunggal, Rachmat Prihartono dan Apriana Anggraeni Ayuningtyas.

Pada Sabtu (12/12), KMI berhasil menetapkan Tata Tertib (Tatib) KMI, disusul dengan pencalonan diri Rachmat-Ayu sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FIB 2021. Mereka maju sebagai paslon tunggal setelah tidak ada lagi yang mencalonkan diri.

Agenda hari Minggu (13/12/2020), tak sesuai rencana sebelumnya, yaitu sesi tanya-jawab, pemberian mandat, dan penetapan Paslon sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM FIB 2021. Sidang berjalan cukup alot pada sesi tanya-jawab hingga peserta mengusulkan penundaan sidang KMI.

Dewa Adhya Satria, Mahasiswa Sastra Indonesia 2019, mengungkapkan alasannya mengajukan KMI untuk dipending karena merasa banyak peserta belum puas dengan jawabannya.

“Aku ngajuin pending karena lihat temen-temen yang memberi pertanyaan kayak belum puas gitu. Jadi, gak bisa dilanjut ke agenda selanjutnya yakni pemberian mandat,” ungkap Dewa.

Hal senada juga diajukan oleh Pramudya Lazuardi yang kerap disapa Pram,(Sastra Inggris 2017). Menurutnya, KMI perlu ditunda untuk memaksimalkan hasil pembahasaan sidang yang merupakan kesempatan langka.

“Aku berekspektasi kalau hasil KMI tidak hanya menentukan Ketua dan Wakil Ketua BEM FIB 2021 saja, tetapi menjadi wadah bagi seluruh elemen mahasiswa FIB yang menjadi peserta sidang untuk memberikan aspirasi dan berdiskusi untuk masa depan organisasi mahasiswa FIB secara keseluruhan,” imbuh Pram.

Sempat terjadi perdebatan antara peserta yang mengajukan sidang dipending dengan Dwi Suranti, Ketua Badan Legislasi dan Advokasi (Balegad). Dwi mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Panlih No. 02 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan KMI yang sudah disahkan, tidak bisa diubah lagi. Namun, hal itu dibantah oleh Ummir Rizki Khoiril Khobibah (Ummi) selaku Ketua Panlih bahwa SK itu bisa dicabut oleh Panlih.

“Pencabutan SK yang saya maksud adalah mencabut SK Pelaksanaan KMI agar keputusan yang tercantum dalam SK tersebut tidak berlaku lagi. Sehingga pelaksanaan KMI yang tertera di dalam SK tersebut dilaksanakan sampai tanggal 13 Desember dan harus mendapatkan hasil final sudah tidak berlaku lagi. Dan KMI bisa dilaksanakan kembali ketika Panlih sudah mengeluarkan SK baru setelah pencabutan,” jelas Ummi.

Kemudian pada Senin (14/12/2020), Panlih FIB mengeluarkan SK Panlih No. 03 Tahun 2020 tentang Pencabutan SK Panlih No. 02 Tahun 2020. Dengan begitu, KMI akan ditunda untuk sementara waktu. Ummi mengungkapkan bahwa penetapan waktu pelaksanaan KMI selanjutnya merupakan wewenang Panlih Pemira FIB melalui sidang yang akan dilaksanakan oleh Panlih.

KMI selanjutnya masih dalam agenda sesi tanya-jawab kepada paslon tunggal yang dibatasi dengan sistem tematik. Di mana terdapat empat tema besaryang didiskusikan, yakni: kaderisasi; isu-isu kampus; minat dan bakat mahasiswa dari segi akademik dan non akademik;dan sosial kemasyarakatan.

Empat tema itu merupakan usulan dari Pram. Ia berharap, dengan ditentukannya tema-tema tersebut maka diskusi yang dijalankan dapat lebih terfokus.

Reporter: Yulita, Lavik, Umi, Teguh, Lala, Airell

Penulis: Yulita

Editor  : Airell dan Zanu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top