Tetap Tegaklah, KPK!

Oleh: Qur’anul
Hidayat Idris
Save KPK! Save Indonesia!”
Kata-kata di atas menggema baik
di depan Gedung KPK mau pun di ranah dunia maya semacam
facebook, twitter dan blog.
Semua orang seakan “ditampar” keras hingga sadar bahwa KPK tengah mendapat
ancaman dan sesegera mungkin harus dibela.
Reaksi masyarakat ini tak lepas
dari harapan yang digantungkan di “pundak KPK” untuk segera—secara bertahap—menyingkirkan
berbagai kasus korupsi di tanah air yang semakin menjamur. KPK bagi masyarakat
Indonesia menjelma seperti sosok superhero
yang memberi sepercik harapan akan hadirnya keadilan. Mereka jelas sudah
terlalu muak melihat setiap hari satu persatu “harta” mereka hilang, lenyap
oleh segelintir orang.
Suasana memanas ketika diketahui
sejak pukul enam sore kemaren (05/10/12) polisi “menyambangi” KPK untuk
menangkap Novel Baswedan yang tak lain adalah penyidik kasus korupsi simulator
SIM. Masyarakat lantas berbondong-bondong menuju Gedung KPK untuk membela sang superhero yang ingin dirampas
kekuatannya.
Tak tanggung-tanggung, hingga dinihari
pukul 03.00 WIB (06/10/12) masyarakat masih terus berdatangan. Mereka terus
menggemakan lagu-lagu seperti Indonesia
Raya
, Darah Juang, Padamu Negeri, dan Sumpah Rakyat Indonesia. Tak sampai di situ saja, suara-suara
orator terus berkumandang memompa semangat partisipan.
Bambang Widjoyanto, Wakil Ketua
KPK menemui massa yang hadir dan menyampaikan bahwa KPK akan akan menggelar
konferensi pers dalam waktu dua puluh menit ke depan. Mereka memperbolehkan
para jurnalis dan beberapa tokoh masyarakat untuk ikut dalam gelaran tersebut.
Konferensi Pers diisi oleh
pertanyaan-pertanyaan “nyelekit” dari para jurnalis. Dikutip dari www.beritasatu.com, beberapa wartawan mempertanyakan
keberanian Martin Hutabarat yang merupakan anggota dari Komisi III DPR untuk
memanggil Kapolri, Timur Pradopo terkait upaya penangkapan Novel Baswedan.
Jawabannya tak terlalu meyakinkan, “Saya akan gunakan kemampuan saya sebagai
anggota DPR untuk menelpon dan menanyakan kepada Kapolri.”
Menelisik Upaya Pelemahan KPK
Menurut Ketua Mahkamah
Konstitusi, Mahmud MD upaya untuk melemahkan KPK bukanlah barang baru.
Menurutnya hal itu sudah dilakukan sejak lama secara sistematis dan berkelanjutan.
Setidaknya itulah yang dikatakannya di Gedung MK, Jakarta (03/10/12) yang
dilansir www.vivanews.com.
Menurutnya lagi, upaya
melemahkan KPK setidaknya dilakukan dengan tiga cara. Pertama, menggunakan jasa
MK untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 
Bahkan sampai saat ini sudah empat belas kali uji materi UU KPK dilakukan.
Namun, pernyataan MK tetap sama, “KPK sah, konstitusional dan harus didukung.”
Tegas Mahmud.
Kedua, usaha mengerdilkan KPK
dilakukan dengan cara mempermasalahkan legitimasi pimpinan KPK yang diemban
oleh lima orang secara kolektif kolegial untuk dibonsaikan. Caranya, setelah
Antashari Azhar ditahan, Komisi III DPR menyatakan bahwa KPK kehilangan
legitimasi karena kolektif kolegialnya sudah habis.
Cara terakhir adalah secara
konstitusional dengan merivisi UU KPK. Jelas revisi nantinya akan membuat KPK
semakin lemah di mata hukum. “Itu cara terakhirnya.” Ucapnya.
Masyarakat yang Pro-aktif
Tak peduli dengan cara apa pun,
baik itu dengan cara turun ke jalan atau cara simpel lewat tulisan di media
sosial, dukungan terhadap KPK harus terus digalakkan. Jika dalam jumlah besar,
masyarakat bisa menjadi lawan bagi politik tak sehat yang hendak membuat
keputusan berat sebelah. Melemahnya KPK akan menjadi angin segar bagi tindakan
korupsi individual mau pun korupsi berjamaah yang semakin marak di negeri ini.
Tetap tegaklah, KPK!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top