
Selasa
pagi (23/5), puluhan pers mahasiswa di Semarang yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
(PPMI) Dewan Kota (DK) Semarang melakukan aksi solidaritas di depan gedung
Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng). Aksi yang dimulai dari pukul 10.15
WIB ini sebagai aksi solidaritas atas penangkapan dua reporter LPM BOM ITM pada
Selasa (2/5).
pagi (23/5), puluhan pers mahasiswa di Semarang yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
(PPMI) Dewan Kota (DK) Semarang melakukan aksi solidaritas di depan gedung
Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng). Aksi yang dimulai dari pukul 10.15
WIB ini sebagai aksi solidaritas atas penangkapan dua reporter LPM BOM ITM pada
Selasa (2/5).
Aksi
ini dimulai dengan longmarch dari Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan menuju
ke gedung Polda Jateng dengan menyanyikan lagu kebangsaaan dilanjut dengan
orasi di depan Polda Jateng. Terlihat, dua orang massa melakukan aksi simbolis dengan mengikat tangan dan mulutnya, sebagai perwujudan pengekangan dua pers mahasiswa LPM BOM ITM.
ini dimulai dengan longmarch dari Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan menuju
ke gedung Polda Jateng dengan menyanyikan lagu kebangsaaan dilanjut dengan
orasi di depan Polda Jateng. Terlihat, dua orang massa melakukan aksi simbolis dengan mengikat tangan dan mulutnya, sebagai perwujudan pengekangan dua pers mahasiswa LPM BOM ITM.
Wahyo Ariyontono, Koordinator Aksi mengatakan
tujuan PPMI DK Semarang menggelar aksi ini untuk menyampaikan tiga tuntutan ; Pertama, Polrestabes Medan segera membebaskan
reporter LPM BOM yang ditangkap saat melakukan tugas peliputan, Kedua Dewan Pers melindungi dan / atau mengawal
sengketa pers yang dialami oleh Pers Mahasiswa di Indonesia pada umumnya, dan
LPM BOM secara khusus, Ketiga,
Kapolri menjatuhkan sanksi kepda oknum Polrestabes Medan yang telah
mengintimidasi sejumlah mahasiswa di Medan.
tujuan PPMI DK Semarang menggelar aksi ini untuk menyampaikan tiga tuntutan ; Pertama, Polrestabes Medan segera membebaskan
reporter LPM BOM yang ditangkap saat melakukan tugas peliputan, Kedua Dewan Pers melindungi dan / atau mengawal
sengketa pers yang dialami oleh Pers Mahasiswa di Indonesia pada umumnya, dan
LPM BOM secara khusus, Ketiga,
Kapolri menjatuhkan sanksi kepda oknum Polrestabes Medan yang telah
mengintimidasi sejumlah mahasiswa di Medan.
Pada
pukul 11.20 WIB, Perwakilan Kepolisian, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Subiyanto, menemui massan dan berjanji kasus yang ada di Medan akan disampaikan kepada Kepala Polisi Daerah
(Kapolda) Jateng yang saat ini diluar kota, untuk mencari tau permasalahannya.
pukul 11.20 WIB, Perwakilan Kepolisian, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Subiyanto, menemui massan dan berjanji kasus yang ada di Medan akan disampaikan kepada Kepala Polisi Daerah
(Kapolda) Jateng yang saat ini diluar kota, untuk mencari tau permasalahannya.
“Kita
tidak bisa berbuat banyak, kecuali nanti kita sampaikan kepada Beliau, bapak Kapolda
(Jateng) untuk mencari tau
permasalahannya bagaimana, karena wewenang semua ada di Medan,” ujarnya
ketika menemui massa.
tidak bisa berbuat banyak, kecuali nanti kita sampaikan kepada Beliau, bapak Kapolda
(Jateng) untuk mencari tau
permasalahannya bagaimana, karena wewenang semua ada di Medan,” ujarnya
ketika menemui massa.
Selanjutnya
massa membubarkan diri dengan tertib. Aksi
ini dihadiri oleh LPM Edukasi, LPM Frekuensi, LPM Menteng, LPM Hayamwuruk, LPM
Manunggal, LPM Opini, LPM Edents, LPM Gema Keadilan, LPM Suprema, LPM Uninews,
LPM Badan Penerbitan dan Pers Mahaiswa (BP2M).
massa membubarkan diri dengan tertib. Aksi
ini dihadiri oleh LPM Edukasi, LPM Frekuensi, LPM Menteng, LPM Hayamwuruk, LPM
Manunggal, LPM Opini, LPM Edents, LPM Gema Keadilan, LPM Suprema, LPM Uninews,
LPM Badan Penerbitan dan Pers Mahaiswa (BP2M).

(HW/Ulil)