![]() |
Dok. Hayamwuruk |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Sukuharjo Melawan Racun (SAMAR), dan perwakilan warga kecamatan Nguter, Sukoharjo, melakukan pelaporan dugaan maladministrasi terkait pencemaran yang dilakukan PT Rayon Usaha Makmur (RUM) ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) di Jl. Siwalan No. 5, Wonodri, Kota Semarang , Rabu (6/6/2018).
Berdasarkan rilis yang diterima Hayamwuruk, Irnawati, salah satu perwakilan LBH Semarang menjelaskan ada beberapa hal yang dilaporkan ke Ombudsman antara lain; Pertama, membiarkan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM oleh Bupati Sukoharjo selama bulan Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018 yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga.
Permasalahan kedua, kata Irnawati, terdapat ketidakpastian hukum akibat Penyidik Polres Sukoharjo yang tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala terhadap laporan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM terhadap pelapor.
“Menurut Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan,” ujarnya.
Irnawati menambahkan, permasalahan ketiga yakni terhambatnya kepentingan pembelaan kelima tersangka akibat Penyidik Polres Sukoharjo yang tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rekonstruksi saat pemeriksaan terhadap Iss, Kelvin, Sutarno, Brilian, dan Sukemi yang dilakukan pada 22 Maret 2018.
“Menurut Pasal 72 KUHAP, dinyatakan bahwa atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,” ucapnya.
Permasalahan keempat, kata Irnawati, Polres Sukoharjo sampai saat ini belum melakukan proses hukum kepada aparat keamanan yang melakukan pemukulan dan penyanderaan kepada warga pada tanggal 23 Februari 2018.
“Padahal, video tersebut beredar luas di media sosial dan LBH Semarang juga telah menyerahkan bukti video pemukulan kepada Polres Sukoharjo. Korban pemukulan tidak pernah dia panggil untuk diminta keterangannya oleh Polres Sukoharjo. Meskipun tidak ada aduan dari korban, lantaran delik ini merupakan delik murni, tidak perlu aduan dari korban terkait hal ini.”
Menurut Irnawati, permasalahan kelima yakni Kejaksaan Negeri Sukoharjo tidak memberikan pemanggilan sidang yang layak terhadap Iss, Sutarno, Kelvin, Brilian, dan Sukemi yang menyebabkan ketidaksiapan menghadapi persidangan.
“Kelima Tersangka sama sekali tidak pernah memperoleh panggilan sidang hingga hari persidangan pada Kamis (24/5). Padahal, berdasarkan keterangan dari Panitera PN Semarang, panggilan sidang telah diberikan kepada Kejaksaan pada tgl 17 Mei 2018 untuk diteruskan kepada para terdakwa. Namun, Kejaksaan Negeri Sukoharjo tidak melaksanakannya,” ucapnya.
Padahal, kata Irnawati, dalam Pasal 146 KUHAP diatur bahwa penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
Irna pun berharap beberapa laporan tersebut untuk segera diproses oleh Ombudsman RI. “Masyarakat berharap laporan dugaan Maladministrasi ini dapat segera diproses oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.