Aksi Kamisan, Jurnalis dan Pers Mahasiswa Semarang Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran  

Sumber g
Sumber gambar: Dok. Hayamwuruk/Farhan

Kamis (30/1/2024), Aksi Kamisan Semarang bersama para jurnalis dan pers mahasiswa Semarang melakukan aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Aksi ini merupakan bentuk respon atas RUU Penyiaran yang telah menjadi polemik nasional sejak beredar pada 27 Maret 2024, aksi ini digelar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Aksi RUU Penyiaran diikuti oleh berbagai organisasi dan lembaga pers seperti: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Surat Kabar Mahasiswa Amanat, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Missi, LPM Justisia, LPM Suprema, LPM DinamikA, LPM Hayamwuruk, LPM Vokal, Forum Persma Semarang Raya, Teater Gema, Lembaga Bantuan Hukum Apik Semarang, Maring Institute, Walhi Jateng, Perempuan Jurnalis Jateng, LPM Edukasi, dan LPM Invest.

Aris Mulyawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena mengancam kebebasan pers khususnya investigasi jurnalistik.

“Pertama karena RUU itu mengancam kebebasan pers ya. Ketika investigasi itu dilarang, otomatis berarti kan ada ancaman terhadap kebebasan pers. Karena investigasi itu kan mahkotanya kerja jurnalistik ‘kan Karya tertingginya kan investigasi ya sebagai jurnalis itu. Ketika itu dilarang terus bagaimana ?” tutur Aris.

Tidak hanya sampai disitu, Menurut Teguh Priyanto, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah menyatakan bahwa RUU ini berpotensi untuk menyebarkan berita informasi yang tidak baik dan benar kepada masyarakat. Oleh karena itu ia menolak revisi RUU penyiaran.

“Bukan hanya kepentingan kalangan pers, kalangan wartawan, aparat jurnalis, tapi ini adalah kepentingan bangsa dan negara, karena apa? Karena masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang baik, benar, dan sehat kalau RUU Penyiaran ini disahkan. Oleh karena itu, penundaan pembahasan RUU ini bukan solusi. Solusinya adalah batalkan,” Tegasnya.

Ahmad Ramzi, Pimpinan Umum LPM DinamikA, Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga mengharapkan supaya RUU Penyiaran tidak disahkan karena akan menghambat kerja-kerja jurnalistik.

“Kita akan sering dibungkam, kita akan sering kali direpresifitas dan tentunya ini berkaitan langsung dengan bagaimana kerja-kerja kita jadi terhambat. Padahal kan kerja-kerja jurnalistik itu berkaitan langsung dengan bagaimana kita menyampaikan kebenaran. Nah, adanya revisi RUU Penyiaran ini tuh juga ada kaitannya dengan bahwa memang pemerintah itu tidak menyukai kebenaran.,” Ucap Ramzi.

Aksi ini ditutup dengan kegiatan simbolik mengunci pagar menggunakan gembok besar bertuliskan ‘Tolak RUU Penyiaran’ dan menaburkan bunga serta menghidupkan dupa di sekelilingnya sebagai simbol protes.

Reporter: Diaz & Farhan
Penulis: Diaz
Editor: Farhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top