Revisi RKAT, Undip Butuh Dosen Pembimbing?

Oleh
Marco

 “Layaknya skripsi
yang harus terkena revisi oleh dosen pembimbing, tak jauh beda RKAT Undip pun
harus direvisi.”- Karto, Mahasiswa Semester 9

Bagus
di Awal, Sepet di Akhir


Setelah berproses menjadi PTN BH, Universitas Diponegoro
(Undip) di Tahun 2017 mulai menggunakan RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan)  2017 (sebelumnya bernama RBA (Rencana
Bisnis dan Anggaran) ) yang terdiri dari  seluruh pendapatan, beban, penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan secara bruto. (Peraturan
Rektor Nomor 16 tahun 2016 Pasal 75)

Dalam  menyusun
RKAT  yang berisi penjabaran Rencana Strategis
Undip dengan target capaian yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan
kemampuan keuangan (Peraturan Rektor Nomor 16 tahun 2016 Pasal 68). Penyusuna RKAT ini kemudian disetujui
dan disahkan oleh MWA, dan ditetapkan dalam peraturan rektor ( pasal 1 Perek
Undip nomor 16 tahun 2016).

Setelah penyusunan ini ditetapkanlah dalam Peraturan
Rektor Undip Nomor 16 Tahun 2016 yang didalamnya termuat Anggaran Sumber
Pendanaan dan Pengeluaran  UNDIP sebesar
Rp1.456.321.150.979,00 (satu triliun empat ratus lima puluh enam miliar tiga
ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh
sembilan rupiah)

Ta’aruf
RKAT

Tak Kenal, Maka Tak Sayang, RKAT ini memang sempat disosialisasikan
kepada mahasiswa dalam official acount MWA Undip UM  pada Rabu, 
(21/12/2016) pukul 7.06.p.m. dan buletin MWA UM tahun 2016 (https://issuu.com/adepradena/docs/buletin_mwa_undip_um_2016)

Hanya tiga bulan berselang setelah berjalannya awal
tahun, pada Jumat (3/3/2017) MWA melaksanakan agenda rapat pleno 1 yang
membahas revisi RKAT 2017 dan peralihan MWA UM.

Rapat yang didasarkan 
pada perbedaan realisasi penerimaaan BPPTNBH (Bantuan Pengelolaan
Perguruan Tinggi Berbadan Hukum)  dari
sebelumnya (yang diajukan) sebesar 349
Miliar
menjadi (yang direalisasikan) 93 Miliar (Anggaran Pengembangan Rumah Sakit 20 M Dan World
Class University 5 M) atau terkoreksi sekitar 255 M.  Hal ini membuat penurunan total RKAT Undip
2017 menjadi 1,114 Triliun dari yang semula 1,464 Triliun.   (Baca : Catatan Hasil Pengabdian #1 Fawaz
Muhammad Sidiqi,anggota MWA Unsur Mahasiswa, 
https://drive.google.com/file/d/0B7vIgcbVEVmhdV82ajBCdTFST1k/view )

Perubahan Revisi RKAT Undip ini pada akhirnya dimuat
dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 7 Tahun 2017.

Déjà vu ini kembali terjadi, enam
bulan setelah revisi pertama (atau 3 bulan sebelum akhir tahun) Undip melaukan
revisi kedua kalinya untuk RKAT Undip yang hingga kini belum dipublikasikan. 
Walaupun sebenarnya hal ini  tidak menyalahi aturan yang tertuang dalam
aturan Undip perek no. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Undip Pasal 149
(1) Penyampaian usulan perubahan RKAT kepada MWA dilaksanakan paling lambat 2
(dua) bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Namun, akan menjadi alasan revisi RKAT ini dilakukan kembali?
  

RKAT
Apa Skripsi Kok Direvisi Terus?

Undip yang “katanya” mengaku sudah siap dengan segala
sistem PTN BH pun dilema di tahun ini, otonomi yang digadang gadang dapat
membuat pengelolaan Undip lebih baik malah membuat anggaran pemerintah turun
(BOPTN/ BPPTNBH (untuk PTN BH)) dan penggunaan SilPA yang meningkat hal ini
berimbas  pada akhirnya memperbolehkan
otonomi dalam hal penarikan biaya dari mahasiswa selain UKT  seperti biaya SPI  (diberlakukan awal tahun 2016) ataupun biaya di
luar UKT ; Baca Perek Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan UKT SPI)

2 Kali Perubahan RKAT ini membuat saya bingung dan
bertanya-tanya bagaimana perencanaan  Undip dalam anggaran setahunnya ? Jika kita
mengacu pada aturan yang jelas RKAT ini direvisi dalam “keadaan darurat”, kalau
dalam revisi yang pertama hal ini dapat kita pahami karena terjadi perubahan
dana penerimaan dari pemerintah,lantas 
bagaimana dengan revisi kedua, saat ini saya sebagai mahasiswa biasa pun
tidak tau hal ini ?
Peraturan
Rektor Universit
as
Diponegoro Nomor 19 Tahun 2016 BAB V Perubahan RKAT pasal 143
 “Keadaan
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d sekurangkurangnya memenuhi
kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas
Undip dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi
secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh Undip; dan d. memiliki
dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan
oleh keadaan darurat. (2) Dalam keadaan darurat, Undip dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan RKAT. (3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia
anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Sisa Anggaran
Lebih tahun sebelumnya yang belum diperhitungkan dalam RKAT. (4)Dalam… 47 (4)
Dalam hal Sisa Anggaran Lebih tahun sebelumnya tidak mencukupi dapat dilakukan
dengan cara: a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target
kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia”


Di akhir kata, Saya mengingatkan kembali  secepatnya
laporan keuangan akhir tahun Undip segera direalisasikan mengingat besarnya anggaran
yang sudah dikeluarkan dari tahun 2011.



Oh ya mungkin sama satu lagi pesan buat Undip, daripada RKAT
ini di revisi terus mungkin lebih baik diberikan “Dosen Pembimbing”



Sampai
disini dulu

Marco

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top