Sivitas Akademika Universitas Diponegoro (Undip) yang terdiri dari dewan guru besar, dosen, mahasiswa, dan alumni memberikan pernyataan sikap terkait konstelasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan tajuk “Indonesia dalam Darurat Demokrasi” di Taman Inspirasi Undip, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (7/2/2024).
Setelah beberapa waktu lalu berbagai universitas di seluruh Indonesia memberikan pernyataan sikap atas proses demokrasi hari ini, sivitas akademika Undip akhirnya turut memberikan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dari guru besar, dosen, dan para mahasiswa yang turut didukung oleh para alumni terhadap kondisi politik Indonesia saat ini.
Prof. Suryadi, salah satu guru besar Undip mengatakan keprihatinan ini berangkat dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terakait ketentuan persyaratan usia minimal untuk menjadi calon dan/atau wakil presiden (capres-cawapres) yang juga telah diputuskan bahwa keputusan itu merupakan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan kemudian diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meloloskan salah satu cawapres. Hal tersebut dinilai menjadi sebuah keruntuhan etika dan moral dan juga kemunduran demokrasi.
“Mengapa hari ini terjadi, ini sesungguhnya adalah bentuk dari sepenuhnya keprihatinan dari teman-teman guru besar, dosen dan terutama mahasiswa serta didukung dan bersama-sama dengan alumni dari seluruh Fakultas di Undip. Keprihatinan itu terutama sebagaimana tadi sudah kami bacakan diawali dengan runtuhnya etika dan moral sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang sesungguhnya sudah diputuskan pula bahwa itu merupakan pelanggaran etika berat oleh MKMK,” ujar Prof. Suryadi dalam pembacaan pernyataan sikap.
Pernyataan sikap ini dimaksudkan kepada penyelenggara negara dan masyarakat luas yang membawakan 5 poin seruan yang keseluruhnya adalah sebuah bentuk dari protes dan juga sikap para sivitas akademika Undip terkait proses politik hari ini. Adapun kelima poin penyataan sikapnya antara lain adalah:
- Bahwa hukum sejatinya dibuat sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, bukan mencapai tujuan kekuasaan;
- Memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi yang aman dan damai, tanpa intimidasi dan ketakutan;
- Mendesak Penyelenggara Negara untuk kembali pada penegakan pilar-pilar Demokrasi Pancasila;
- Mendesak pemerintah dan menghimbau seluruh bangsa Indonesia untuk kembali menjunjung tinggi etika dan moral dalam berdemokrasi;
- Menghimbau kepada sebagai seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal kehidupan berdemokrasi.
Perumusan poin seruan ini diinisiasi oleh dewan guru besar dan mahasiswa yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Undip dengan harapan bahwa pernyataan sikap ini bisa menjadi standing position dalam melihat demokrasi saat ini yang buruk dan juga sebagai pengingat kepada Penyelenggara Negara itu sendiri.
“Harapannya paling tidak disini civitas akademika undip memiliki standing posisition bahwasanya melihat saat ini demokrasi di Indonesia sedang tidak baik tadi. Tujuan utamanya tentu adanya petisi, adanya pernyataan ini dari Undip pun juga dari kampus kampus lainnya bisa menjadi pengingat, bisa menjadi acuan oleh penyelenggara negara itu sendri, bahwasannya pemilu atau penyelenggara demokrasi harus bersikap netral,” jelas Farid selaku ketua BEM Undip 2024
Dalam pembacaan pernyataan sikap ini, Farid selaku perwakilan dari unsur mahasiswa turut menambahkan pernyataan sikap dan ungkapan kekecewaan.
“Bahwasanya saat ini kami melihat penyelenggaraan demokrasi oleh penyelenggara negara berjalan tidak sesuai, dengan hal ini kami berharap bahwasanya penyelenggara negara bisa bersikap netral dalam hal menyelenggarakan pemilu di tahun 2024 ini, Maka dari ini asas luber dan jurdil harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara, kami mahasiswa menyatakan kecewa terhadap kondisi demokrasi saat ini,” ujarnya.
Reporter: Fajri, Zul, Zaila, Diyah, Diaz (magang)
Penulis: Zul
Editor: Juno