Masyarakat Rembang Ajukan PK Ke PTUN Semarang


Solidaritas Masyarakat Peduli
Pegunungan Kendeng mengawal penyerahan Memori Peninjauan Kembali Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan warga Rembang kepada PT. Semen Indonesia, Rabu (4/5).

Berkas sebanyak enam eksemplar tersebut diserahkan ke bagian Panmud Perkara
PTUN Semarang pukul 10.45 WIB, pagi tadi.

Sebelumnya,  pada april 2015 lalu, warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta PTUN
mencabut surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang izin penambangan PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) di
Kabupaten Rembang. Namun majelis hakim menolak dengan alasan tergugat telah memenuhi kewajiban
dengan melakukan asas keterbukaan publik dalam rencana pendirian pabrik, di
antaranya sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat selama 90 hari.

Zainal Arifin dari tim advokasi peduli lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan,
putusan tersebut diambil lantaran penggugat satu Joko Prianto dianggap telah
mengikuti sosialisasi dan mengetahui adanya izin-izin pertambangan PT Semen
Indonesia sejak 2013.

Kemudian ditemukan bukti baru yakni pada tanggal tersebut Joko Prianto
melakukan perjalan terbang dari Pontianak ke Semarang. “Kita nyatakan
bahwa Joko Prianto tidak pernah mengikuti sosialisasi tersebut hingga ini
sangat berpengaruh menentukan putusan Hakim,” ungkap Zaenal.

Sejauh ini LBH terus melakukan upaya hukum yang telah diatur undang-undang dalam advokasi sengketa pembangunan Pabrik Semen di Rembang.
“Kami mengajukan upaya hukum luar biasa,  Peninjauan Kembali dan
harapannya kemudian hakim menerima. Kalau misalkan ditolak kami akan melakukan upaya peninjauan lagi”, jelasnya. (HW/Friana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top