Dok. antaranews.com |
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mengungkapkan ketentuan KLHS (Kajian
Lingkungan Hidup Strategis) Pegunungan Kendeng dan berbagai kewajibannya belum
dilaksanakan Dinas Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah
sampai saat ini.
Lingkungan Hidup Strategis) Pegunungan Kendeng dan berbagai kewajibannya belum
dilaksanakan Dinas Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah
sampai saat ini.
Dari rilis yang diterima Hayamwuruk, Rabu (7/3/2018), Ngatiban, salah satu anggota JMPPK menjabarkan
pada hasil KLHS tahap satu yang mengkaji
zona Rembang menetapkan Cekungan Air
Tanah (CAT) Watuputih Rembang dan sekitarnya sebagai kawasan lindung sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
dan melakukan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
pada hasil KLHS tahap satu yang mengkaji
zona Rembang menetapkan Cekungan Air
Tanah (CAT) Watuputih Rembang dan sekitarnya sebagai kawasan lindung sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
dan melakukan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
“Rekomendasi ini lahir sebagai upaya untuk
menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary
principle) dan prinsip kerusakan lingkungan (prevention principle),” ujarnya.
menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary
principle) dan prinsip kerusakan lingkungan (prevention principle),” ujarnya.
Ia menjabarkan beberapa rekomendasi dari KLHS tahap satu tersebut yakni pertama, selama proses penetapan status
CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung dan/atau KBAK untuk
menjaga daya dukung lingkungan. Kedua, dilarang
melakukan kegiatan yang mengganggu sistem akuifer dengan langkah-langkah yaitu
keterbukaan informasi. Ketiga, penghentian
sementara operasi penambangan berizin.Keempat,
penghentian penerbitan Izin Usaha Penambangan (IUP) baru. Kelima, penghentian kegiatan penambangan
ilegal. Keenam, kewajiban audit lingkungan.
CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung dan/atau KBAK untuk
menjaga daya dukung lingkungan. Kedua, dilarang
melakukan kegiatan yang mengganggu sistem akuifer dengan langkah-langkah yaitu
keterbukaan informasi. Ketiga, penghentian
sementara operasi penambangan berizin.Keempat,
penghentian penerbitan Izin Usaha Penambangan (IUP) baru. Kelima, penghentian kegiatan penambangan
ilegal. Keenam, kewajiban audit lingkungan.
Penulis: Ulil
Editor: Ririn