Dok. Iqbal |
Puluhan massa yang tergabung
dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di
depan kantor Dinas Ekonomi Sumber Daya Manusia
(ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Mereka menuntut Dinas ESDM provinsi Jawa tengah untuk
tidak mengobral izin tambang di Pegunungan Kendeng.
dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di
depan kantor Dinas Ekonomi Sumber Daya Manusia
(ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Mereka menuntut Dinas ESDM provinsi Jawa tengah untuk
tidak mengobral izin tambang di Pegunungan Kendeng.
“Kami menyerukan agar Pemprov (Pemerintah
Provinsi, red) terutama Dinas ESDM seharusnya mematuhi keputusan dari Presiden,
tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP), melaksanakan kewajibannya yang
telah direkomendasikan KLHS tahap satu dan bertindak transparan,“ ujar salah satu anggota JMPPK, Ngatiban, berdasarkan rilis
yang diterima Hayamwuruk, Rabu
(7/3/2018).
Provinsi, red) terutama Dinas ESDM seharusnya mematuhi keputusan dari Presiden,
tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP), melaksanakan kewajibannya yang
telah direkomendasikan KLHS tahap satu dan bertindak transparan,“ ujar salah satu anggota JMPPK, Ngatiban, berdasarkan rilis
yang diterima Hayamwuruk, Rabu
(7/3/2018).
Ia menjelaskan pada pertemuan petani kendeng dengan Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus
2016, tercapai kesepakatan untuk dilaksanakannya
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng.
2016, tercapai kesepakatan untuk dilaksanakannya
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng.
Selama proses ini berlangsung, ujar Ngatiban,
dihentikannya proses perizinan dan proses izin operasi pabrik. Menurut Ngatiban,
hal ini sesuai dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat, provinsi ,dan
kabupaten atau kota.
dihentikannya proses perizinan dan proses izin operasi pabrik. Menurut Ngatiban,
hal ini sesuai dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat, provinsi ,dan
kabupaten atau kota.
Ngatiban menjelaskan Pada saat ini KLHS tahap
satu sudah selesai dan telah diumumkan, sementara itu KLHS tahap dua telah
berlangsung dan menunggu diumumkan.
satu sudah selesai dan telah diumumkan, sementara itu KLHS tahap dua telah
berlangsung dan menunggu diumumkan.
Namun faktanya, ujar Ngatiban,terdapat
perusahaan memulai orperasi penambangan
di wilayah Pegunungan Kendeng dan tidak
mematuhi keputusan Presiden pada 2 Agustus 2016.
perusahaan memulai orperasi penambangan
di wilayah Pegunungan Kendeng dan tidak
mematuhi keputusan Presiden pada 2 Agustus 2016.
Ngatiban menjabarkan perusahaan tersebut antara
lain: CV Berkah Alam Asri, PT Harta Manunggal Baruna Nusantara, CV Tri
Lestari di Kabupaten Pati, PT Semen
Grobogan di Grobogan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., dan aktivitas
penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih oleh berbagai perusahaan juga
terus berlanjut di Rembang.
lain: CV Berkah Alam Asri, PT Harta Manunggal Baruna Nusantara, CV Tri
Lestari di Kabupaten Pati, PT Semen
Grobogan di Grobogan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., dan aktivitas
penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih oleh berbagai perusahaan juga
terus berlanjut di Rembang.
“Ini belum termasuk untuk berbagai perusahaan
lainnya,” ujar Ngatiban.
Penulis:Ulil
Editor: Ririn