Dok. Kamisan Semarang |
Muhammad Hisbun Payu alias Is, Aktivis mahasiswa yang menolak keberadaan PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di
Sukoharjo, Jawa Tengah. Is ditangkap pada Minggu malam (4/3/18), sekitar pukul 23.45 WIB, di daerah Lenteng
Agung, Jakarta Selatan.
Sukoharjo, Jawa Tengah. Is ditangkap pada Minggu malam (4/3/18), sekitar pukul 23.45 WIB, di daerah Lenteng
Agung, Jakarta Selatan.
Is yang merupakan mahasiswa Universitas Muhamaddiyah Semarang bersama
rekannya datang ke Jakarta bermaksud melaporkan permasalahan terkait pencemaran
lingkungan yang dilakukan PT.RUM ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia
(HAM).
rekannya datang ke Jakarta bermaksud melaporkan permasalahan terkait pencemaran
lingkungan yang dilakukan PT.RUM ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia
(HAM).
Dari rilis yang diterima Hayamwuruk, Jumat (9/3/18), Ivan Wagner, salah satu pengacara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan saat Is ditangkap, pihak
kepolisian tidak langsung menunjukkan surat perintah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan saat Is ditangkap, pihak
kepolisian tidak langsung menunjukkan surat perintah.
“Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 km,
barulah Polisi menunjukkan surat perintah penangkapan kepadanya. Fakta soal
penangkapan itulah membuat teman-teman Is bingung dan sempat menganggap Is diculik
oleh orang tidak dikenal,” ujar Ivan.
barulah Polisi menunjukkan surat perintah penangkapan kepadanya. Fakta soal
penangkapan itulah membuat teman-teman Is bingung dan sempat menganggap Is diculik
oleh orang tidak dikenal,” ujar Ivan.
Ivan mengungkapkan Is ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana perusakan properti PT
RUM pada 23 Februari. Ia menjabarkan Is dikenakan tuduhan sebagaimana Pasal 187 ayat (1) dan (2) atau
Pasal 170 ayat (1) KUHP. Padahal, ujar Ivan, pihak kepolisian seharusnya mencermati dan
melihat kasus ini secara utuh sebagai permasalahan pencemaran lingkungan yang
dilakukan PT RUM dan dibiarkan berlarut-larut oleh Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Sukoharjo.
RUM pada 23 Februari. Ia menjabarkan Is dikenakan tuduhan sebagaimana Pasal 187 ayat (1) dan (2) atau
Pasal 170 ayat (1) KUHP. Padahal, ujar Ivan, pihak kepolisian seharusnya mencermati dan
melihat kasus ini secara utuh sebagai permasalahan pencemaran lingkungan yang
dilakukan PT RUM dan dibiarkan berlarut-larut oleh Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Sukoharjo.
“Saya ingin nyatakan Is dan kemudian warga, pada hakikatnya mereka bebas
untuk menyatakan pendapat itu diatur dalam UUD itu hak konstitusional warga
untuk menyampaikan pendapatnya berkaitan dengan permasalahan yang ada di desa,”
ujar Ivan ketika diwawancarai Hayamwuruk di
depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (8/3/2018).
untuk menyatakan pendapat itu diatur dalam UUD itu hak konstitusional warga
untuk menyampaikan pendapatnya berkaitan dengan permasalahan yang ada di desa,”
ujar Ivan ketika diwawancarai Hayamwuruk di
depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (8/3/2018).
Untuk diketahui, selain Is terdapat dua warga Sukuharjo, Kevin dan Sutamo yang ditangkap dengan dakwaan yang serupa dengan Is.
Reporter : Yualina, Ulil
Editor : Dwi