Kekecewaan Warga Terhadap PT RUM


Dok. Antarajateng.com

Minggu (4/3/18), Is (aktivis mahasiswa),
Kevin dan Sutamo (warga Sukoharjo) ditangkap oleh kepolisian daerah Jawa Tengah
dengan tuduhan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana tertera dalam Pasal
187 ayat (1) dan (2) atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Kerusakan-kerusakan yang dialami oleh pihak
PT RUM  sendiri tidak sebanding dengan
kerusakan yang dia (PT RUM) sebabkan ke masyarakat sampai dengan saat ini,”
ujar Erwin Bowo, salah satu anggota Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL),  ketika diwawancarai di depan Kantor Gubernuran
Jawa Tengah, Kamis (8/3/18).
Erwin mengungkapkan sejak berjalannya proses produksi,
PT RUM menimbulkan permasalahan pencemaran udara terhadap warga yang tinggal di
sekitar pabrik.
“(Dari limbah PT RUM) akibatnya bau seperti septic tank dan kemudian seperti petai. Efek spontannya, menimbulkan mual, pusing, bahkan muntah muntah, sesak
nafas yang paling parah,” ujarnya.
Pria yang tinggal di Desa Gupit tersebut menjelaskan
adanya keluhan yang membuat warga 
menggelar aksi protes pertama kali di depan PT RUM dengan massa sekitar
300 orang pada tanggal 26 Oktober 2017. Aksi ini menghasilkan nota kesepakatan penghentian sementara PT RUM yang berjanji akan menyelesaikan
masalah limbah yang menimbulkan bau busuk.
“Pada intinya (nota kesepakatan itu)  apabila pabrik masih beroperasi menimbulkan
bau akan menghentikan produksinya untuk memperbaiki dan mencari sumber bau,”
ujarnya.
Namun, ujar Erwin, bau busuk itu masih
kembali dirasakan oleh warga yang membuat warga  menggelar aksi protes kedua pada 30 November 2017.
Aksi digelar dengan massa sekitar 200 orang di depan kantor PT RUM dengan
menghasilkan kesepakatan yang serupa dengan nota kesepakatan yang pertama.
Erwin menjelaskan kesepakatan yang pertama
dan kedua ini seolah tak ada artinya bagi warga, karena bau busuk masih
dirasakan. Warga pun , ujar Erwin, kembali melakukan aksi yang ketiga di depan gedung DPRD Sukoharjo pada  19 Januari 2017  dengan menghasilkan nota kesepakatan dalam
jangka waktu 30 hari diberikan waktu untuk memperbaiki limbah udara yang
dilakukan oleh  PT RUM .
“Jadi selama tiga puluh hari ketika  proses perbaikan belum selesai dan  memang setelah 30 hari  masih menimbulkan bau, PT RUM bersedia untuk
meghentikan proses produksi sementara, untuk (kemudian) perbaikan yang lebih
intensif dan menghentikan proses produksi,” ujarnya.
Lagi-lagi janji dari PT RUM, ujar Erwin, untuk
memperbaiki limbah udara tidak ditepati. Bahkan bau busuk tersebut semakin meluas
sampai ke kabupaten Karanganyar dan Wonogiri.
“Tanggal 19 Februari ternyata masih
menimbulkan bau dan berproduksi dan bahkan selama 30 hari baunya lebih parah,
ada beberapa warga kami yang menimbulkan dampak kesehatan seperti paru-paru,
kispa, muntah-muntah, diare,“ ujarnya.
Ia menjelaskan pada akhirnya warga kembali
menggelar aksi yang keempat pada  22 Februari
di depan kantor  Pemkab Sukoharjo dengan massa sekitar
7000 orang. Aksi tersebut menuntut Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, untuk
mengeluarkan SK penghentian kegiatan PT RUM.  Hal tersebut, ujar Erwin, menghasilkan Bupati
Sukuharjo berjanji menandatangani SK pada keesekoan harinya.
Pada akhirnya, usai menggelar aksi di depan
Kantor Pemkab Sukoharjo, untuk menagih janji Bupati tersebut,warga kembali
menggelar aksi di depan PT RUM sekaligus untuk memblokade akses masuk.
Namun ternyata pada hari-H kekecewaan warga
memuncak ketika SK belum dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2018, sedangkan
Wardoyo pergi untuk hadir dalam Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan di Bali.
“Bukan tidak ada kesengajaan, memang spontan
disitu kami memang dari MPL (Masyarakat Pencinta Lingkungan),  tidak tau ada kerusuhan itu kita tidak tau,
itu betul betul masyarakat (murni) semua,” ujarnya.
Aksi tersebut, ujar Erwin,  baru usai ketika Seketaris Daerah Pemkab Sukuharjo menyampaikan SK Bupati berupa
pemberian sanksi administratif pemberhentian sementara.
Senada dengan itu, Muhammad, salah satu
anggota Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR), berdasarkan rilis yang diterima Hayamwuruk, Sabtu (24/2/2018),
mengungkapkan pada aksi keempat tanggal 23 Februari 2018 terdapat tindakan kekerasan
fisik yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan tentara terhadap tiga orang
warga.
Hal serupa dikatakan oleh Ivan Wagner, salah
satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, yang menjabarkan emosi
warga disebabkan oleh dua hal. Pertama,  Bupati Sukoharjo tidak segera melaksanakan
beleid dengan mengeluarkan SK penghentian kegiatan PT RUM.  Kedua, emosi
warga semakin tersulut karena tindak
kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan tentara terhadap  tiga orang warga.
“Karena itu, justru PT.RUM, Bupati, TNI
maupun Kepolisian lah yang seharusnya
bertanggung jawab atas kemarahan warga,” ujarnya.
Reporter 
: Ulil, Erna.
Editor : Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top