Solidaritas terhadap Warga Tambakrejo


Dok. Hayamwuruk
Proyek
normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) yang direncanakan oleh Pemerintah Kota
(Pemkot) Semarang menimbulkan permasalahan bagi warga Tambakrejo. Pasalnya,
warga tidak diberikan ganti rugi dari aset yang mereka miliki.


Pada  sosialisasi
kedua yang bertempat di Aula Semarang Utara, Senin (5/2/2018), Aniceto Magna,
selaku Camat Semarang Utara, menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Maret 2018 akan diadakan
pengosongan lahan di Dusun Tambakrejo. Warga diminta untuk pindah ke Rusunawa
Kudu, Genuk,  Kota Semarang dengan biaya sewa gratis selama satu tahun.


“Sebelum kami
menerima segala kentuan dari pemerintah kami berkeinginan  tuntutan (ganti rugi) yang kami ajukan
untuk  pemerintah (disepakati), agar juga
tanggal 5 nanti tidak dipaksa oleh pemerintah, kami butuh bantuan panjenengan (mahasiswa) semua,” ujar
Rahmadi, Ketua RT 5 RW 16 Dusun
Tambakrejo,
dalam acara nonton
bareng nelayan dan diskusi bersama. Diskusi diadakan di Taman Pendidikan Al-Quran
(TPQ) Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota
Semarang, Kamis (27/2/2018)
.

Rahmadi mengungkapkan
rasa terimakasih kepada mahasiswa yang menyempatkan hadir sehingga membuat
warga bersemangat kembali dan merasa tidak sendirian. Ia berharap di kesempatan
yang lain mahasiswa dapat turut
hadir mendampingi warga
Tambakrejo.


“Ada kabar dari
SMS dari pak Hendi –sapaan akrab Hendrar Prihardi— (Wali Kota Semarang)
bahwa  warga kami akan diterima untuk
audiensi dengan pihak Wali Kota, maka dari itu kami meminta dari panjenengan semuanya sekira dari panjenengan tidak ada uzur untuk bisa
mendampingi kami besok Jumat (2/ 3/2018),” ujar Rahmadi.


Senada dengan
itu Hamka, mahasiswa Universitas Semarang (USM), mengungkapkan  bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USM
akan ikut serta bersama-sama dalam mengadvokasikan permasalahan tersebut hingga
tuntas.


 “Ketika saya melihat ada masyarakat yang butuh
bantuan kepada kami, seenggaknya saya, dari perwakilan BEM USM, Insya Allah saya akan ikut serta  mengadvokasi permasalahan ini sampai selesai bersama
teman-teman LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang dan teman teman yang lain,”
ujarnya.


Serupa dengan
itu, Sajidin, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, mengatakan
bahwa mahasiswa mendukung cita-cita penuh warga Tambakrejo “Warga Tambakrejo tidak
sendiri dan kami dari mahasiswa mendukung penuh cita-cita warga Tambakrejo
sehingga kemudian nasibnya ke depan diperhatikan oleh pemerintah dan kami siap
mendukung bapak-bapak sekalian di Tambakrejo,” tuturnya.


Sementara itu, Abdul
Ghoffar, pegiat kamisan Semarang, mengungkapkan warga Tambakrejo mengajari
kepada mahasiswa tentang permasalahan yang ada di masyarakat.


Temen-temen mahasiswa di kampus kan teori mawon (saja), tapi warga Tambakrejo mengajari kami mahasiswa,
orang-orang yang mengenyam pendidikan tinggi, itu tidak boleh lepas dari
permasalahan masyarakat.”


Ghoffar
berharap 
Pemkot Semarang bersedia mendengarkan aspirasi
warga
Tambakrejo.
“Harapannya Pemerintah Kota Semarang bisa mendengarkan
aspirasi dari warga. Warga Tambakrejo adalah warga Semarang dan Pemkot Semarang
wajib hukumnya untuk melindungi (warga Tambakrejo).”


Diskusi
ditutup dengan doa
dengan harapan tuntutan
warga Tambakrejo dapat menuai hasil. “Kawan-kawan mari kita sejenak
mengupayakan ikhtiar. Selain ikhtiar lahir, kita juga ikhtiar batin, karena
sejatinya tidak ada usaha yang menuai hasil tanpa ada pertolongan kepada Yang
Maha Kuasa,” ucap Ghoffar.
Penulis: Ulil Albab
Editor  : Dwi



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top