Surat Pembaca: Dana Kemahasiswaan Untuk Siapa?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saudara pembaca, masih ingatkah Anda dengan ‘Pembayaran DKM’? Pembayaran DKM atau Dana Kemahasiswaan memang rutin dilakukan tiap pergantian semester. Dana sebesar Rp 10.200,00 tersebut diputuskan dalam Kongres Mahasiswa (KM) Fakultas Sastra yang diadakan satu kali dalam satu tahun. Dari dana yang terkumpul itu nantinya akan dibagi-bagikan kepada lembaga kemahasiswaan yang ada di Fakultas Sastra seperti BEM, Senat, UKM dan HMJ yang jumlah keseluruhannya ada 16 lembaga kemahasiswaan. Berapa jatah nominalnya bagi masing-masing lembaga kemahasiswaan pun sudah ditetapkan dalam kongres mahasiswa.

Penarikan DKM ini pun telah mendapat restu dari dekan Fakultas Sastra dengan keluarnya SK (Surat Keputusan) dekan mengenai dana kemahasiswaan.
Dalam pelaksanaan penarikan DKM, sudah menjadi kebiasaan, baik dalam rapat koordinasi ataupun evaluasi, BEM Fakultas Sastra selalu ditunjuk sebagai coordinator. Penyimpanan (ada rekening tersendiri) dan pengambilan DKM dikelola oleh BEM sesuai dengan amanat yang diberikan oleh lembaga kemahasiswaan Fakultas Sastra. Bahkan bunga Bank tempat penyimpanan DKM pun dibagikan kepada semua lembaga kemahasiswaan tanpa tersisa. Dana hasil iuran ataupun potongan 5% bagi lembaga kemahasiswaan yang terlambat mengambil DKM, tersimpan sendiri yang digunakan sebagai kas DKM untuk keperluan penarikan DKM, seperti pengadaan kuitansi dan lain-lain. Keberadaan kas DKM ini pun milik bersama (UKM/HMJ) bukan milik lembaga kemahasiswaan tertentu.

Penarikan DKM ini bertujuan untuk mendanai kegiatan-kegiatan lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Sastra. Dengan istilah lain penarikan DKM ini adalah dari mahasiswa untuk mahasiswa. Jadi, mahasiswa Fakultas Sastra wajib membayar DKM sesuai dengan hasil Kongres Mahasiswa dan mahasiswa Fakultas Sastra juga berhak mendapatkan apresiasi kegiatan dari lembaga kemahasiswaan. Tidak sedikit mahasiswa Sastra mempertanyakan kegiatan-kegiatan dari lembaga kemahasiswaan baik kualitas maupun kuantitasnya.

Lembaga kemahasiswaan di Fakultas Sastra itu sendiri terdiri atas BEM, Senat Mahasiswa, LPM Hayamwuruk, Wadah Musik Sastra (WMS), teater EMKA, Matrapala, KMMS, PRMK, PMK serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sastra Inggris (EDSA), HMJ Sastra Indonesia (KMSI), HMJ Sejarah, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPSD) III Inggris, Jepang, Perpin dan Kearsipan.

Dengan adanya amanah dari mahasiswa Fakultas Sastra yang telah membayar DKM untuk mendanai kegiatan-kegiatan lembaga kemahasiswaan, maka sudah sepatutnya lembaga kemahasiswaan pun memberikan timbal balik kepada mahasiswa Fakultas Sastra dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermutu dan berkualitas sesuai dengan spesifikasi bidang lembaga kemahasiswaan masing-masing seperti kegiatan akademis, pelatihan, seminar, diskusi, pentas musik, pentas teater, penerbitan dan lain-lain. Lembaga kemahasiswaan harusnya introspeksi dengan kegiatan-kegiatan yang sudah ada. Apakah sudah mempertimbangkan manfaat dari diadakannya kegiatan-kegiatan bagi mahasiswa Fakultas Sastra, terlebih bagi lembaga kemahasiswaan yang tidak pernah mengadakan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang bermutu dan mempunyai manfaat bagi mahasiswa tentunya amat disayangkan apabila ini terjadi.

Kepada mahasiswa Fakultas Sastra dan lembaga kemahasiswaan yang peduli terhadap kegiatan-kegiatan kemahasiswaan saya merasa salut dan berterima kasih. Sekian.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

*Karel Juniardi
Presiden BEM FS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top