Tahun
2017 kali ini sedikit membuat budrek
para organisasi mahasiswa (ormawa) seperti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan
Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) FIB Undip. Pasalnya, tiba-tiba saja muncul
surat edaran dari rektor tentang pelarangan mahasiswa baru (maba) mengikuti kegiatan
non-akademik selama dua semester.
2017 kali ini sedikit membuat budrek
para organisasi mahasiswa (ormawa) seperti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan
Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) FIB Undip. Pasalnya, tiba-tiba saja muncul
surat edaran dari rektor tentang pelarangan mahasiswa baru (maba) mengikuti kegiatan
non-akademik selama dua semester.
Lantas, Ormawa Mau Ngelakuin Apa, Dong?
Beberapa
program kerja (proker) yang dilakukan Ormawa memang melibatkan maba. Semisal
seminar atau open recruitmen (oprec)
guna regenerasi. Adanya surat edaran tersebut
tentu saja membuat resah. Jika tahun-tahun sebelumnya masa steril maba
hanya 2-3 bulan, kenapa tahun ini menjadi dua semester?
program kerja (proker) yang dilakukan Ormawa memang melibatkan maba. Semisal
seminar atau open recruitmen (oprec)
guna regenerasi. Adanya surat edaran tersebut
tentu saja membuat resah. Jika tahun-tahun sebelumnya masa steril maba
hanya 2-3 bulan, kenapa tahun ini menjadi dua semester?
Munculnya
surat edaran ini pun tanpa adanya sosialisasi dari pihak Rektorat maupun
Dekanat. Ketika ketua Senat Mahasiswa (SM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Wilujeng
Diah Asmarawati, diwawancarai Hayamwuruk,
mereka mengatakan bahwa pihak Dekanat tidak memberi tahu sebelumnya kepada
senat. Ia menjelaskan dalam surat edaran ini, kegiatan
yang tidak boleh dilakukan adalah kegiatan yang bersifat memaksa. Jika maba
mendaftar dengan suka rela, maka boleh-boleh saja.
surat edaran ini pun tanpa adanya sosialisasi dari pihak Rektorat maupun
Dekanat. Ketika ketua Senat Mahasiswa (SM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Wilujeng
Diah Asmarawati, diwawancarai Hayamwuruk,
mereka mengatakan bahwa pihak Dekanat tidak memberi tahu sebelumnya kepada
senat. Ia menjelaskan dalam surat edaran ini, kegiatan
yang tidak boleh dilakukan adalah kegiatan yang bersifat memaksa. Jika maba
mendaftar dengan suka rela, maka boleh-boleh saja.
Akan
tetapi agaknya pernyataan tersebut tidak menghapus sepenuhnya keresahan para
ormawa. Bagaimana dengan HMD yang pada semester satu mengadakan Malam Keakraban
(Makrab) yang notabene diikuti oleh seluruh maba di departemen yang bersangkutan?
tetapi agaknya pernyataan tersebut tidak menghapus sepenuhnya keresahan para
ormawa. Bagaimana dengan HMD yang pada semester satu mengadakan Malam Keakraban
(Makrab) yang notabene diikuti oleh seluruh maba di departemen yang bersangkutan?
Bagaimana dengan Kegiatan Makrab?
Berbeda
dengan kegiatan lain, makrab (malam keakraban) diikuti oleh seluruh maba departemen yang
bersangkutan. Tentu saja ini menimbulkan dilema. Ketika bertemu dengan Wakil Direktur Kemahasiswaan, Wahyu Hidayat menjelaskan makrab sampai 2 semester dilarang. “Apapun
bentuknya,makrab sampai dengan semester 2 itu tidak boleh. Ya kalau mau (diadakan
makrab) silahkan (dilakukan di) semester 3,” ujar Wahyu.
dengan kegiatan lain, makrab (malam keakraban) diikuti oleh seluruh maba departemen yang
bersangkutan. Tentu saja ini menimbulkan dilema. Ketika bertemu dengan Wakil Direktur Kemahasiswaan, Wahyu Hidayat menjelaskan makrab sampai 2 semester dilarang. “Apapun
bentuknya,makrab sampai dengan semester 2 itu tidak boleh. Ya kalau mau (diadakan
makrab) silahkan (dilakukan di) semester 3,” ujar Wahyu.
Lalu
bagaimana dengan kampus budaya kita? Agaknya FIB memberikan “sedikit”
kelonggaran. Akan tetapi ya, seperti itu. “Tidak boleh kalau diluar. Ya,
diadakan di kelas (diruang). Setidaknya kita harus mencerdasi peraturan yang
ada. Kegiatan dilaksanakan tidak melanggarar peraturan. Intinya perkenalan
tujuannya saling kenal mengenal. Tidak harus keluar. Agar kegiatannya menarik
ya ditambah kesenian,” kata Singgih, Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan (Wadek 1)FIB Undip.
bagaimana dengan kampus budaya kita? Agaknya FIB memberikan “sedikit”
kelonggaran. Akan tetapi ya, seperti itu. “Tidak boleh kalau diluar. Ya,
diadakan di kelas (diruang). Setidaknya kita harus mencerdasi peraturan yang
ada. Kegiatan dilaksanakan tidak melanggarar peraturan. Intinya perkenalan
tujuannya saling kenal mengenal. Tidak harus keluar. Agar kegiatannya menarik
ya ditambah kesenian,” kata Singgih, Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan (Wadek 1)FIB Undip.
“Itu
PR Anda untuk kegiatan lebih kreatif. Dilaksanakan didalam kelas tapi tetap tidak
canggung. Terobosan baru. Pokoknya intinya sebagai tokoh mahasiswa walau
bagaimana institusi punya kebijakan, bisa mencerdasi. Artinya secara substansi
kegiatan terlaksana tapi tidak melanggar aturan,” tambah Singgih
PR Anda untuk kegiatan lebih kreatif. Dilaksanakan didalam kelas tapi tetap tidak
canggung. Terobosan baru. Pokoknya intinya sebagai tokoh mahasiswa walau
bagaimana institusi punya kebijakan, bisa mencerdasi. Artinya secara substansi
kegiatan terlaksana tapi tidak melanggar aturan,” tambah Singgih
Wakil Direktur Kemahasiswaan, Wahyu menambahkan sanksi akan berlaku untuk HMD yang melanggar.
“Sanksi
itu nanti kita undang mulai dari HMPSnya (Himpunan Mahasiswa Program Studi),
atau HMJnya (Himpunan Mahasiswa Jurusan) sekarang Himpunan Mahasiswa Departemen
(HMD) kita undang, kemudian sanksi bisa juga diberikan kepada organisasi itu
yang melaksanakannya yang jelas itu kan kondisinya kan dari HMD izin ke Wadek 1
, Wadek 1 pasti akan bertanggung jawab pada kegiatan ini karena kalau lepas, (merupakan) tanggung jawab Wadek 1,” tambah Wahyu.
“Sanksi
itu nanti kita undang mulai dari HMPSnya (Himpunan Mahasiswa Program Studi),
atau HMJnya (Himpunan Mahasiswa Jurusan) sekarang Himpunan Mahasiswa Departemen
(HMD) kita undang, kemudian sanksi bisa juga diberikan kepada organisasi itu
yang melaksanakannya yang jelas itu kan kondisinya kan dari HMD izin ke Wadek 1
, Wadek 1 pasti akan bertanggung jawab pada kegiatan ini karena kalau lepas, (merupakan) tanggung jawab Wadek 1,” tambah Wahyu.
Ah, nampaknya
posisi mahasiswa (tetap) dilematis.
posisi mahasiswa (tetap) dilematis.
Penulis :Rir Lazuardi
Reporter : Ulfa, Ulil, Rir, Iinaw, Yualina.
Editor : Qonita